NADIKABAR.COM — Fitch Ratings memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp 400 miliar menjadi default atau D(idn) dari sebelumnya C(idn).

Penurunan peringkat ini dilakukan setelah POST gagal melunasi kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berakhir.

"Gagal Bayar atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan: Penurunan peringkat surat utang menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' mengikuti berakhirnya masa tenggang 14 hari kerja atas pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 28 September," tulis pengumuman Fitch Ratings dikutip dari situs resminya, Sabtu (24/10/2026).

Fitch mengategorikan kegagalan membayar bunga atau pokok utang saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk setelah melewati masa tenggang, sebagai gagal bayar. Kondisi ini tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D).

Penurunan peringkat terbaru ini menyusul keputusan Fitch pada 18 September 2026 yang memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang POST menjadi 'RD(idn)' dari sebelumnya 'C(idn)'.

Pada saat yang sama, peringkat sukuk tahap kedua POST juga diturunkan menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' akibat kegagalan perusahaan membayar cicilan imbalan ijarah sukuk yang belum diselesaikan.

Fitch mencatat Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Saat ini, perusahaan masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Sukuk tahap pertama ini terdiri atas Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.

"POST juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun," terang Fitch.