"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Sebelumnya, BEI menunda penerapan kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026. Penundaan dilakukan karena masih ada AB yang belum siap menerapkan kebijakan baru tersebut.

Lihat juga Video: Dasco Kumpulkan Bos Bank BUMN Imbas Harga Saham Anjlok