Ismail mengingatkan, transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab platform digital. Pemerintah juga perlu membuka dasar hukum ketika meminta pemutusan akses terhadap suatu konten.

"Karena itu, putusan MK yang mewajibkan notifikasi beserta alasan hukum sebelum pemutusan akses konten menurut saya langkah yang baik. Transparansi harus datang dari dua arah, platform dan pemerintah," katanya.

Bagi kreator yang mendapati unggahannya tiba-tiba hilang atau sepi, Ismail menyarankan untuk memeriksa sejumlah hal sebelum menyimpulkan adanya pemblokiran.

Pertama, periksa apakah terdapat label yang menunjukkan pembatasan berdasarkan permintaan hukum. Kedua, cek fitur Account Status di Instagram untuk mengetahui apakah akun atau konten mengalami pembatasan. Ketiga, perhatikan apakah unggahan berkaitan dengan topik politik yang dapat terkena kebijakan rekomendasi platform.

Menurut Ismail, langkah tersebut penting karena penyebab konten hilang dan penurunan jangkauan bisa berbeda-beda. Pengguna pun sebaiknya tidak langsung menyimpulkan adanya campur tangan pihak tertentu hanya berdasarkan jawaban AI.

"AI itu cenderung mengikuti cara kita bertanya. Kalau pertanyaannya sudah menggiring, jawabannya juga cenderung mengiyakan. Gayanya yang santai dan percaya diri membuat jawabannya terdengar seperti pengakuan orang dalam, padahal bukan," tuturnya.

Ia menegaskan AI dapat digunakan sebagai titik awal untuk mencari informasi, tetapi setiap jawaban tetap perlu diverifikasi melalui sumber primer.

"Prinsipnya sama seperti di dunia kesehatan. Informasi apa pun harus dicek ke sumber primer. AI boleh dipakai sebagai titik awal, tapi bukan rujukan akhir," pungkas Ismail.