NADIKABAR.COM — Jawaban Meta AI yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pihak yang meminta pemblokiran konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai perhatian publik. Menanggapi polemik tersebut, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa jawaban chatbot kecerdasan buatan (AI) tidak bisa dijadikan bukti.
Polemik ini bermula ketika netizen menanyakan dugaan pemblokiran konten demonstrasi dan karhutla kepada Meta AI di media sosial. Chatbot tersebut memberikan jawaban yang mengaitkan pemblokiran konten dengan permintaan Komdigi.
Menurut Ismail, publik perlu membedakan informasi yang tercantum dalam dokumentasi resmi Meta dengan kesimpulan yang dibuat oleh AI. Pasalnya, jawaban chatbot bukan merupakan pernyataan resmi perusahaan dan belum tentu menggambarkan fakta secara utuh.
"Kita perlu memisahkan dulu mana yang fakta dan mana yang tafsiran. Mekanisme pemblokiran atas permintaan pemerintah itu memang ada, dan Meta sendiri menjelaskannya di laman transparansi mereka. Labelnya juga resmi, 'not available in Indonesia because we complied with legal request from KOMDIGI'. Jadi itu bukan karangan AI," ujar Ismail dikutip NadiKabar.
Meski demikian, ia menilai kesimpulan Meta AI yang menyebut sebagian besar pemblokiran terjadi karena permintaan Komdigi merupakan generalisasi. Dijelaskannya bahwa chatbot tersebut tidak memiliki akses ke data internal moderasi Meta untuk memastikan klaim tersebut.
"Tapi kalau AI bilang 'sebagian besar pemblokiran karena Komdigi', itu sudah generalisasi. Meta AI tidak punya akses ke data moderasi internal Meta. Bahkan Meta AI sendiri kemudian meralat dan menyebut jawabannya bukan dari rilis resmi, melainkan dari pola label legal request," tuturnya.
Ismail menegaskan jawaban AI yang terdengar meyakinkan tidak serta-merta menjadikannya bukti yang dapat digunakan untuk memastikan suatu tuduhan.
"(Jawaban Meta AI) Tidak bisa (jadi bukti). Jawaban chatbot itu bukan pernyataan resmi perusahaan. Ia hanya merangkum informasi yang beredar, lalu menyusunnya jadi jawaban yang terdengar meyakinkan," kata Ismail.
Ia menyebut riset SAFEnet dan Remotivi dapat menjadi rujukan untuk menelusuri persoalan tersebut. Ia menilai publik perlu merujuk langsung pada penelitian dan data yang tersedia, alih-alih hanya mengandalkan jawaban chatbot.
"Tapi data yang dikutipnya memang ada. Riset SAFEnet dan Remotivi juga mencatat hal tersebut. Jadi kalau mau bicara bukti, rujuklah ke riset itu, bukan ke chatbot," imbuhnya.
Ismail juga menyoroti dugaan pembatasan konten karhutla di Instagram, di mana publik perlu membedakan konten yang benar-benar diblokir dari unggahan yang mengalami penurunan jangkauan akibat algoritma platform.
Konten yang diblokir tidak dapat diakses, sedangkan konten yang jangkauannya turun masih tersedia tetapi lebih jarang muncul dalam rekomendasi atau linimasa pengguna lain. Karena itu, penurunan jangkauan tidak otomatis membuktikan adanya permintaan pemblokiran dari pemerintah.
"Untuk Karhutla, posisinya memang masih klaim lawan klaim. Komdigi membantah, sementara Meta belum memberikan konfirmasi resmi. Saya kira publik juga perlu membedakan dua hal," kata Ismail.
Ia menambahkan, "Pertama, konten yang diblokir, artinya tidak bisa diakses sama sekali. Kedua, konten yang jangkauannya turun, artinya masih ada tapi jarang muncul. Banyak keluhan soal Karhutla itu sebenarnya masuk kategori kedua, dan penyebabnya bisa berbeda."
Ismail menilai transparansi algoritma platform digital masih menjadi persoalan. Meskipun platform menyediakan aturan komunitas dan laporan transparansi, mekanisme yang menentukan naik atau turunnya jangkauan sebuah konten belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
"Jujur, (transparansi algoritma platform) baru setengah. Aturan komunitas dan laporan per negara memang dibuka. Tapi bagaimana sebuah konten dinaikkan atau diturunkan jangkauannya, itu tidak pernah dijelaskan rinci. Pengguna juga umumnya tidak diberi tahu kalau jangkauannya dibatasi," paparnya.
Ia mencontohkan Instagram dan Threads yang membatasi rekomendasi konten bertema politik secara default. Kebijakan tersebut dapat membuat unggahan mengenai demonstrasi atau kebijakan publik memiliki jangkauan terbatas meskipun tidak diblokir.
"Instagram dan Threads, misalnya, membatasi rekomendasi konten bertema politik secara default. Akibatnya, unggahan soal demo atau kebijakan publik bisa sepi tanpa pernah diblokir," lanjutnya.
Ismail mengingatkan, transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab platform digital. Pemerintah juga perlu membuka dasar hukum ketika meminta pemutusan akses terhadap suatu konten.
"Karena itu, putusan MK yang mewajibkan notifikasi beserta alasan hukum sebelum pemutusan akses konten menurut saya langkah yang baik. Transparansi harus datang dari dua arah, platform dan pemerintah," katanya.
Bagi kreator yang mendapati unggahannya tiba-tiba hilang atau sepi, Ismail menyarankan untuk memeriksa sejumlah hal sebelum menyimpulkan adanya pemblokiran.
Pertama, periksa apakah terdapat label yang menunjukkan pembatasan berdasarkan permintaan hukum. Kedua, cek fitur Account Status di Instagram untuk mengetahui apakah akun atau konten mengalami pembatasan. Ketiga, perhatikan apakah unggahan berkaitan dengan topik politik yang dapat terkena kebijakan rekomendasi platform.
Menurut Ismail, langkah tersebut penting karena penyebab konten hilang dan penurunan jangkauan bisa berbeda-beda. Pengguna pun sebaiknya tidak langsung menyimpulkan adanya campur tangan pihak tertentu hanya berdasarkan jawaban AI.
"AI itu cenderung mengikuti cara kita bertanya. Kalau pertanyaannya sudah menggiring, jawabannya juga cenderung mengiyakan. Gayanya yang santai dan percaya diri membuat jawabannya terdengar seperti pengakuan orang dalam, padahal bukan," tuturnya.
Ia menegaskan AI dapat digunakan sebagai titik awal untuk mencari informasi, tetapi setiap jawaban tetap perlu diverifikasi melalui sumber primer.
"Prinsipnya sama seperti di dunia kesehatan. Informasi apa pun harus dicek ke sumber primer. AI boleh dipakai sebagai titik awal, tapi bukan rujukan akhir," pungkas Ismail.