NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengubah skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dikenal dengan dapur MBG .
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi, diatur besaran insentif menjadi Rp 2.000/porsi dari sebelumnya Rp 6 juta/hari.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan dengan perubahan insentif ini SPPG tidak akan merugi. Namun, dia menekankan bahwa SPPG tidak bisa mengambil keuntungan besar.
"Jadi mitra itu tidak mungkin rugi. Tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh. Ini kan bisa dibilang kan MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas," ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain itu, Sudaryono menekankan, meski sedikit insentif tetapi jangka panjang tetap mendapatkan keuntungan. "Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan enggak gede, tapi volume. Mainnya volume dan main panjang, gitu loh. Kan ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja, sekali untung kan enggak, ini kan terus-menerus. Dengan 2.000 per porsi itu kan artinya bahwa investasi itu, investasinya mitra itu kan dijamin ada pengembaliannya, ada untungnya," jelas Sudaryono.
Sebelumnya, dalam unggahan Instaram resmi @sudaru_sudaryono, Sudaryono mengatakan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi. SPPG yang tidak beroperasi karena kena suspend, sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan menerima insentif.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.
Sudaryono menjelaskan, insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi. Rinciannya, Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif bagi SPPG.
"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," terang Sudaryono.