Dari sisi keterjangkauan, biaya fixed broadband mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, melampaui acuan keterjangkauan sebesar dua persen. Adapun kecepatan internet Indonesia berada pada kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perluasan konektivitas perlu disertai perbaikan kualitas dan keterjangkauan layanan.
Angga menjelaskan pembenahan regulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
"Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah," tutur Angga.
Pada lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator, termasuk menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Komdigi juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah 3T.
Untuk mendorong investasi pada ekosistem digital, pemerintah turut mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data, termasuk peluang pengembangan investasi di luar Jawa.