Di sisi aplikasi dan layanan, pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech menjadi bagian dari upaya memperluas inovasi dan kolaborasi.

Pemerintah pun menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penyusunan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan. Selain deregulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029.

Sasaran lainnya mencakup 90% kecamatan terhubung jaringan serat optik, 50% rumah tangga terlayani fixed broadband, serta pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51% populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Angga Raka Prabowo menegaskan pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi pemerintah dan industri, termasuk melalui penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.

"Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia," pungkasnya.