NADIKABAR.COM — Pemerintah mendorong ketahanan pangan dengan memperkuat sektor pertanian nasional. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, berbagai upaya dilakukan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Pemerintah juga melakukan penyederhanaan regulasi dan pembenahan distribusi agar pupuk semakin mudah diakses petani.
Kebijakan yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 menjadi tonggak perubahan tata kelola pupuk bersubsidi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah menurunkan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi, sehingga petani memperoleh ruang lebih besar untuk menekan biaya usaha tani.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil keberanian pemerintah dalam membenahi aturan yang selama ini menghambat penyaluran pupuk kepada masyarakat.
"Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita," ujar Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Melalui langkah tersebut, pemerintah tidak hanya menekan harga pupuk, tetapi juga memastikan jumlah ketersedian pupuk sehingga dapat dijangkau petani saat dibutuhkan. Penurunan harga pupuk pun diharapkan tidak berhenti sebagai penghematan biaya, namun juga menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penurunan HET pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, tentang perubahan atas ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Harga pupuk urea pun turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. Pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram, sedangkan NPK kakao berkurang dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram.
Penyesuaian harga juga berlaku untuk ZA khusus tebu, dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, serta pupuk organik, dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Penurunan HET tersebut memberikan penghematan langsung hingga 20% pada harga setiap jenis pupuk bersubsidi. Bagi petani yang mengandalkan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan, kebijakan ini membantu meringankan biaya usaha tani, terutama saat kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjangkau lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan pupuk bagi masyarakat perdesaan sekaligus keberlanjutan produksi pangan nasional.
Pangkas 145 Regulasi, Benahi Distribusi
Panjangnya rantai birokrasi dan potensi penyimpangan distribusi masih menjadi tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, pemerintah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan membenahi sistem distribusi. Dengan begitu, pupuk bersubsidi dapat lebih mudah diakses dan manfaatnya tepat sasaran.
Deregulasi ini ditujukan untuk menyederhanakan tata kelola, mempercepat proses penyaluran, dan mempermudah akses petani terhadap pupuk yang dibutuhkan. Dengan aturan yang lebih ringkas, proses distribusi diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan pengawasan dan ketepatan sasaran.
Pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pada semester I-2026, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah telah dicabut di berbagai daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membersihkan jalur distribusi agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan dan hak petani tetap terlindungi. Pemerintah juga menindak temuan peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil, yang dilaporkan menyebabkan gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Di sisi lain, digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) terus diperkuat. Sistem ini mencatat data petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital, sehingga proses pendataan dan penyaluran diharapkan menjadi lebih transparan serta akuntabel.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekankan kemudahan memperoleh pupuk dan kebersihan distribusi merupakan fondasi penting bagi peningkatan produksi dan keuntungan petani.
"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keterkaitan antara reformasi pupuk dan kesejahteraan petani. Harga yang lebih terjangkau dapat membantu menekan biaya produksi, sedangkan distribusi yang lebih tertib diharapkan memastikan pupuk tersedia sesuai kebutuhan. Kombinasi keduanya menjadi salah satu instrumen untuk menjaga produktivitas lahan dan keberlanjutan usaha tani.
Dalam hal ini, harga yang lebih terjangkau dapat menekan biaya produksi, sementara distribusi yang tertib diharapkan memastikan ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan. Kedua upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga produktivitas lahan dan keberlanjutan usaha tani.
Seiring dengan pembenahan sektor pertanian, indikator kesejahteraan petani juga menunjukkan perkembangan positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84.
NTP merupakan indikator yang membandingkan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Kenaikan indeks ini menunjukkan secara rata-rata, perkembangan harga yang diterima petani lebih baik dibandingkan perubahan harga yang mereka bayarkan untuk kebutuhan produksi dan konsumsi.
Pada Agustus 2026, indeks harga yang diterima petani meningkat 1,14 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani hanya naik 0,09 persen. Selisih tersebut mendorong penguatan NTP dan memberikan gambaran mengenai membaiknya posisi tukar petani pada periode tersebut.
Kenaikan NTP juga terjadi di sebagian besar subsektor pertanian. Subsektor tanaman pangan mencatat peningkatan tertinggi sebesar 1,62 persen, disusul tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,53 persen, peternakan sebesar 0,96 persen, dan perikanan sebesar 0,69 persen.
Meski demikian, pergerakan tersebut belum sepenuhnya merata. Subsektor hortikultura justru mengalami penurunan NTP sebesar 2,84 persen.
Kondisi ini menunjukkan dinamika harga dan biaya usaha masih berbeda antarkomoditas. Dengan demikian, penguatan kesejahteraan petani perlu terus diupayakan sesuai karakteristik masing-masing subsektor.
Secara geografis, perbaikan NTP menjangkau sebagian besar wilayah Indonesia. Dari 38 provinsi yang dipantau BPS, sebanyak 33 provinsi mencatat kenaikan NTP. Sulawesi Barat mengalami pun peningkatan tertinggi, yakni 6,87 persen, terutama ditopang oleh kenaikan harga kelapa sawit.
Secara kumulatif, NTP nasional selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat 3,18 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan peran sektor pertanian dalam menopang ekonomi perdesaan dan menjaga daya beli masyarakat yang bergantung pada usaha tani.
Meski bukan satu-satunya ukuran kesejahteraan, NTP memberikan gambaran mengenai perkembangan daya tukar yang diterima petani secara agregat. Kenaikannya tidak serta-merta berarti pendapatan setiap petani turut meningkat.
Penurunan harga pupuk bersubsidi, penyederhanaan regulasi, pembenahan distribusi, dan digitalisasi pendataan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan harga, tetapi juga memperluas akses petani terhadap sarana produksi agar biaya usaha tani lebih terkendali.
Di tengah tantangan harga komoditas, biaya produksi, dan kebutuhan menjaga pasokan pangan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pertanian nasional. Penghematan dari penurunan HET diharapkan membantu petani mengelola biaya, sementara distribusi yang lebih transparan dapat mengurangi hambatan dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
Kenaikan NTP nasional menunjukkan perkembangan positif daya tukar petani. Namun, tantangannya adalah memastikan manfaat kebijakan dirasakan merata oleh petani di berbagai wilayah dan subsektor, terutama mereka yang masih menghadapi tekanan harga dan biaya produksi tinggi.
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pembenahan tata kelola pupuk menjadi salah satu upaya memperkuat produksi pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Konsistensi kebijakan, ketersediaan pupuk terjangkau, dan distribusi yang tertib diharapkan dapat menekan biaya usaha tani serta mendorong produktivitas petani.