Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB, Nelwan Harahap, menjelaskan bahwa strategi penanganan tidak berhenti setelah api terlihat padam. Ia menerangkan bahwa pemadaman perlu diikuti dengan pendinginan dan pembasahan, terutama di lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan.

Pembasahan diperlukan untuk mengurangi risiko api menyala kembali. Karena itu, modifikasi cuaca menjadi salah satu upaya pendukung, bukan pengganti pemadaman langsung di titik kebakaran.

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri memaparkan strategi pengendalian karhutla yang mencakup pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pascakebakaran. Upaya yang disebutkan meliputi patroli terpadu, pembukaan lahan tanpa membakar, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan area terdampak.

Penanganan karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pengerahan personel dan armada pemadam. Kendala sumber air dan operasi udara perlu diatasi, sementara pencegahan, pembasahan lahan gambut, dan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran berulang.