NADIKABAR.COM — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menghadapi tantangan di sejumlah wilayah. Pemerintah mengandalkan pemadaman darat dan udara, operasi modifikasi cuaca untuk membantu pembasahan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat pembakaran.

Hal ini disampaikan dalam diskusi 'Strategi Penanganan Karhutla dan Penguatan Respons Darurat Melalui Kolaborasi Lintas Sektor' yang bertempat di Amanaia Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Oktober menunjukkan masih ada 481,26 hektare area karhutla yang belum padam di enam provinsi prioritas. Luas tersebut setara 48,9% dari target area penanganan sekitar 983,34 hektare.

Sementara itu, area yang dilaporkan telah padam mencapai 502,08 hektare atau 51,1%. Sisa area terbesar berada di Kalimantan Tengah, yakni 321,35 hektare, disusul Sumatra Selatan 84 hektare, dan Jambi sekitar 70 hektare.

Membahas kendala penanganan di sejumlah wilayah yang masih mengalami kebakaran, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kekuatan Kemampuan dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo, menyoroti ketersediaan sumber air dan mobilitas kendaraan pengangkut air.

Selain akses air, operasi pemadaman juga menghadapi keterbatasan akibat kabut asap dan jarak pandang rendah. Dalam laporan BNPB, operasi water bombing di Kalimantan Tengah tidak dilakukan pada 20 Oktober karena jarak pandang rendah. Adapun di Sumatera Selatan, 81 kali pengeboman air dilaporkan menghasilkan pemadaman sekitar 20 hektare dari sasaran sekitar 58 hektare.

Selain pemadaman, pemerintah menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu pembasahan wilayah rawan kebakaran, termasuk lahan gambut. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kondisi atmosfer dan ketersediaan awan yang mendukung.

Sebagai contoh, OMC pada 20 Oktober dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. Sementara itu, di Jambi tidak ada penerbangan OMC harian karena pertumbuhan awan dinilai kurang mendukung.

Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB, Nelwan Harahap, menjelaskan bahwa strategi penanganan tidak berhenti setelah api terlihat padam. Ia menerangkan bahwa pemadaman perlu diikuti dengan pendinginan dan pembasahan, terutama di lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan.

Pembasahan diperlukan untuk mengurangi risiko api menyala kembali. Karena itu, modifikasi cuaca menjadi salah satu upaya pendukung, bukan pengganti pemadaman langsung di titik kebakaran.

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri memaparkan strategi pengendalian karhutla yang mencakup pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pascakebakaran. Upaya yang disebutkan meliputi patroli terpadu, pembukaan lahan tanpa membakar, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan area terdampak.

Penanganan karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pengerahan personel dan armada pemadam. Kendala sumber air dan operasi udara perlu diatasi, sementara pencegahan, pembasahan lahan gambut, dan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran berulang.