Melalui aturan ini, pemerintah berharap industri kendaraan listrik di Indonesia dapat beranjak menuju kemandirian penuh, mulai dari produksi komponen utama hingga baterai di dalam negeri. Sehingga Indonesia tidak hanya menjadi tempat atau negara perakitan namun juga bisa memproduksi komponennya sendiri.
"Tidak hanya sekadar impor-impor saja dan dirakit di dalam negeri, namun diperlukan juga adanya komponen-komponen ini yang diproduksi di dalam negeri khususnya baterai," terangnya.
Dalam hal ini menurutnya industri KBLBB atau EV khusus kendaraan roda empat dalam negeri sudah cukup siap dalam mencapai target TKDN 60% pada 2027 nanti. Namun untuk industri motor listrik atau EV roda dua, pemerintah masih harus berkoordinasi lebih jauh dengan pelaku usaha.