"Saya menolak dikasih uang lebih. Karena memang tujuan saya posting di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini dapat atensi serta diproses," ujar Kristiani dikutip NadiKabar.

Perlu diingat, mengurus pengambilan barang bukti kecelakaan itu gratis. Jika diminta bayar, masyarakat bisa langsung melaporkannya. Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan tinggal datang ke lokasi pengambilan kendaraan dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB. Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada kesempatan sebelumnya.