NADIKABAR.COM — Korban pungli Rp 1 juta saat mengurus surat untuk ambil barang bukti kecelakaan di Surabaya mau diganti rugi 10 kali lipat. Adapun oknum polisi yang melakukan praktik pungli itu bakal didemosi.

Curhatan warga Surabaya saat mengurus surat untuk pengambilan barang bukti kecelakaan dimintai uang Rp 1 juta viral di media sosial. Lewat unggahan di akun media sosial @tasyamarcella96, Kristiani mengungkap bahwa saat pengambilan barang bukti kecelakaan memang tak dikenai biaya. Namun dirinya diminta membayar Rp 1 juta ke rekening pribadi petugas yang bersangkutan.

Terkait hal itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan meminta Kasatlantas setempat menemui korban pungli tersebut. Dia juga memerintahkan untuk mengganti rugi uang korban 10 kali lipat.

"Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya," ujar Luthfie dalam video yang diunggah di akun Instagram luthfie.daily.

Dia mengingatkan agar kejadian tersebut tak terulang di kemudian hari. Adapun oknum petugas pungli langsung diberikan hukuman keras. Luthfie meminta agar kasus itu diusut Propam sekaligus merekomendasikan untuk mutasi dan demosi.

"Saya udah berulang kali menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," sambung dia.

Meski begitu, Kristiani rupanya enggan menerima pengembalian uang pungli sampai 10 kali lipat. Dia meminta pengembalian dana sesuai dengan nominal yang dibayarkan ke petugas.

"Saya menolak dikasih uang lebih. Karena memang tujuan saya posting di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini dapat atensi serta diproses," ujar Kristiani dikutip NadiKabar.

Perlu diingat, mengurus pengambilan barang bukti kecelakaan itu gratis. Jika diminta bayar, masyarakat bisa langsung melaporkannya. Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan tinggal datang ke lokasi pengambilan kendaraan dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB. Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada kesempatan sebelumnya.