NADIKABAR.COM — Aturan perlindungan sisa kuota internet mulai diterapkan operator seluler setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu mekanisme yang banyak digunakan adalah rollover, yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan pelanggan.

Lantas, apakah aturan kuota internet tak hangus berarti semua paket yang dijual Telkomsel, Indosat, dan XLSmart harus menggunakan sistem rollover?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan operator. Artinya, tidak semua paket harus menggunakan skema rollover.

Namun, operator wajib memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan.

"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Komdigi telah menerima laporan pertama mengenai implementasi perlindungan sisa kuota dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Batas waktu penyampaian laporan pertama tersebut adalah 28 September 2026 dan laporan selanjutnya disampaikan setiap bulan.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, ketiga operator telah memperluas pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Namun, masih ditemukan sejumlah paket non-rollover yang bentuk perlindungannya hanya berupa notifikasi atau peringatan kepada pelanggan mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme tersebut belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," ujar Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi di kesempatan yang sama.

Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Mekanisme yang diterapkan harus memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.

"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelasnya.

Denny turut meluruskan anggapan bahwa 28 September 2026 merupakan batas waktu seluruh paket internet harus berubah menjadi paket rollover.

Menurutnya, tanggal tersebut merupakan batas waktu operator menyampaikan laporan pertama kepada Komdigi mengenai implementasi perlindungan sisa kuota.

"Yang pertama, tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama," ungkap Denny.

Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan masing-masing operator.

Pemerintah juga meminta operator melakukan penyesuaian apabila mekanisme perlindungan yang diterapkan belum sesuai dengan amanah putusan MK.

"Kami terbuka untuk memasukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator selular, silahkan untuk menyampaikan juga ke call center Ditjen Infrastruktur Digital," pungkas Denny.