"Ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan umum dan di dalam PLPS kami mengajukan masa transisi 2 tahun, sebelum secara penuh melaksanakan RKAT berbasis standar biaya keluaran atau standar biaya berbasis kinerja," ungkap Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam revisi tersebut, LPS juga membedakan standar biaya umum dan standar biaya khusus. Untuk kegiatan umum, prinsip yang digunakan adalah kesamaan input, standar yang sama, keluaran dan biaya yang dapat dibandingkan.

Kemudian untuk kegiatan yang mencakup mandat khusus LPS akan menggunakan standar biaya yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan keluarannya. Hal ini antara lain berlaku untuk kegiatan resolusi bank dan perusahaan asuransi, uji tuntas, investigasi, audit forensik, hingga biaya perkara di pengadilan.

"Untuk hal-hal yang khusus, misalnya untuk yang menangani bank permasalahan, menangani resolusi, uji tuntas, investigasi, atau menangani perusahaan asuransi tentu tetap tidak selalu disamakan dengan kegiatan yang simpannya administratif biasa," ujarnya.