Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
LPS Ubah Standar Biaya Perjalanan Dinas-Gaji, Mulai Berlaku 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan perubahan terhadap Peraturan LPS (PLPS) terkait standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 13:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Anggito menegaskan perubahan standar biaya mengacu pada praktik yang berjalan di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, standar biaya masukan yang digunakan Kementerian Keuangan tetap menjadi salah satu referensi dalam menentukan kepatutan dan kewajaran biaya. Namun, standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan mandat khusus LPS.
"LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, kita mengambil benchmark nasional yang mungkin menyesuaikan secara proporsional dengan karakter dan mandat khusus dari LPS," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.