Anggito menegaskan perubahan standar biaya mengacu pada praktik yang berjalan di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, standar biaya masukan yang digunakan Kementerian Keuangan tetap menjadi salah satu referensi dalam menentukan kepatutan dan kewajaran biaya. Namun, standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan mandat khusus LPS.

"LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, kita mengambil benchmark nasional yang mungkin menyesuaikan secara proporsional dengan karakter dan mandat khusus dari LPS," pungkasnya.