NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan perubahan terhadap Peraturan LPS (PLPS) terkait standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Perubahan mencakup penggunaan standar biaya masukan (SBM) ke standar biaya keluaran atau berbasis kinerja (SBK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan PLPS ini ditargetkan berlaku dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada 2027. Ia juga mengusulkan masa transisi selama dua tahun sebelum penerapan penuh RKAT berbasis SBK.
Anggito menjelaskan, skema SBM tetap digunakan untuk sejumlah kegiatan umum, seperti perjalanan dinas, rapat, fasilitas umum, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), dan kegiatan pendukung lainnya.
Kemudian penggunaan skema SBK dilakukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kinerja dan mandat khusus LPS. Beberapa di antaranya mencakup riset, pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, serta penanganan bank dan perusahaan asuransi.
"Ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan umum dan di dalam PLPS kami mengajukan masa transisi 2 tahun, sebelum secara penuh melaksanakan RKAT berbasis standar biaya keluaran atau standar biaya berbasis kinerja," ungkap Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam revisi tersebut, LPS juga membedakan standar biaya umum dan standar biaya khusus. Untuk kegiatan umum, prinsip yang digunakan adalah kesamaan input, standar yang sama, keluaran dan biaya yang dapat dibandingkan.
Kemudian untuk kegiatan yang mencakup mandat khusus LPS akan menggunakan standar biaya yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan keluarannya. Hal ini antara lain berlaku untuk kegiatan resolusi bank dan perusahaan asuransi, uji tuntas, investigasi, audit forensik, hingga biaya perkara di pengadilan.
"Untuk hal-hal yang khusus, misalnya untuk yang menangani bank permasalahan, menangani resolusi, uji tuntas, investigasi, atau menangani perusahaan asuransi tentu tetap tidak selalu disamakan dengan kegiatan yang simpannya administratif biasa," ujarnya.
Anggito menegaskan perubahan standar biaya mengacu pada praktik yang berjalan di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, standar biaya masukan yang digunakan Kementerian Keuangan tetap menjadi salah satu referensi dalam menentukan kepatutan dan kewajaran biaya. Namun, standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan mandat khusus LPS.
"LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, kita mengambil benchmark nasional yang mungkin menyesuaikan secara proporsional dengan karakter dan mandat khusus dari LPS," pungkasnya.