Dengan begitu, risiko polis asuransi bermasalah akan sangat minim, setidaknya untuk awal-awal penerapan. Setelahnya dana bisa dikumpulkan dari iuran peserta, dan jika memang terjadi masalah, LPS masih memiliki cukup dana dari skema perlindungan simpanan perbankan.

"Kan nanti yang masuk dalam peserta penuh itu kan yang sehat. Jadi seharusnya tidak ada risiko resolusi. Tapi kalau ada risiko resolusi pun kita ada mekanisme inter-borrowing. Dengan dana penjaminan dari perbankan. Jadi nggak usah dikhawatirkan," tandasnya.

Terpisah, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menjelaskan angka limit atau batas maksimal penjaminan sebesar Rp 500 juta merupakan batas maksimal untuk per pemegang polis, tertanggung atau peserta.

"Itu kami usulkan Rp 500 juta. Kenapa kami usulkan Rp 500 juta? Karena ini sudah mencakup 97-99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini sudah cukup tinggi," kata Ferdinan dalam Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen

Lebih lanjut, ia menjelaskan kepesertaan PPP nantinya akan bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.