"Persyaratan yang pertama RBC (Research Based Capital) itu minimum 120% dan yang kedua sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK," kata Ferdinan.

Selain itu, ia juga menjelaskan coverage atau penjaminan diusulkan untuk seluruh lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan dan suretyship. Nantinya, lini usaha asuransi yang akan mendapat coverage dari PPP juga akan didetailkan dalam PP yang akan diterbitkan.

Kemudian nantinya perusahaan peserta juga akan dikenakan iuran berupa iuran awal dan iuran berkala. Iuran awal menurut Ferdinan merupakan 0,1% dari ekuitas atau penjumlahan dari ekuitas, dana terbaru dan dana tahanud untuk asuransi syariah. Untuk iuran berkala, besaran tarif yang masih dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran dibayarkan per semester.

"Pertama mengenai iuran, itu kita usulkan sama saja dengan untuk perbankan dari ekuitas atau kalau untuk yang syariah, 0,1% dari ekuitas dan yang dipersamakan, 0,1% dipersamakan dengan ekuitas," ujarnya.

Lihat juga Video Kenali 3 Fungsi Utama Perbankan, LPS Jelaskan Dampaknya Bagi Ekonomi