NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pemenuhan hak Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rindy mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangannya terputus saat bekerja di perusahaan tersebut.
Pengawalan dilakukan setelah perusahaan dan Rindy mencapai kesepakatan pada 3 November 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR).
Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memantau perkembangan dan memastikan kedua pihak menjalankan kesepakatan tersebut.
"Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal," ujar Yassierli melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11).
Pengawalan itu juga ditujukan untuk memastikan hak Rindy sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerjanya.
Yassierli turut mengingatkan perusahaan agar menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Menurut dia, pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.
"Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan," katanya.
Kasus kecelakaan kerja tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pengakuan Rindy yang menyebut tidak menerima kompensasi setelah jarinya terputus. Rindy juga mengaku gajinya tetap dipotong setelah insiden tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (7/11), Dedi menyampaikan keprihatinan atas kejadian itu dan mengajak Rindy bertemu pada Senin (9/11) untuk membahas penyelesaian persoalan.
Dedi juga meminta perusahaan di Jawa Barat memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja, termasuk memastikan keselamatan kerja dan penanganan kecelakaan sesuai ketentuan.
"Perusahaan agar memenuhi kewajibannya melindungi seluruh pegawainya dari problem kecelakaan kerja dan memastikan bahwa para pegawainya mendapat perlindungan keselamatan kerja," ujar Dedi.