NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan rencana pemerintah untuk melakukan perombakan pada aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Budi menjelaskan evaluasi regulasi tersebut terus dimatangkan pemerintah di tengah berjalannya masa transisi penataan instrumen kebijakan ekspor.
"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," ujar Busan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Busan menegaskan bahwa rencana penyesuaian regulasi DHE tersebut berdiri sendiri dan tidak terikat langsung dengan instrumen Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang saat ini tengah dievaluasi kesiapannya hingga akhir tahun.
"Oh enggak, enggak, sebenarnya enggak ada kaitannya dengan DSI, tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, tadi usulan-usulan akan dibahas dan dipastikan kembali," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menuntaskan masa transisi hingga 31 Desember mendatang agar seluruh sistem pendukung siap beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.
"Kan nanti, sesuai PP, per tanggal 1 Januari, itu kan sudah jalan DSI. Jadi ini kan masa transisi, sekarang masa transisi sampai 31 Desember. Jadi evaluasinya, evaluasi kesiapan dan sebagainya. Nanti rapat lagi. Itu aja sih membahas kesiapan," kata Busan.
Pemerintah berupaya memastikan seluruh integrasi sistem dan teknis pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala sebelum regulasi diimplementasikan secara menyeluruh.
"Tetapi yang pasti sebenarnya tadi mengenai DSI, kesiapannya seperti apa. Kemudian sistem yang dibuat, nanti ya dipastikan bahwa semua aman. Jadi ini sifatnya evaluasi aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memfinalisasi revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah berlaku sejak 1 Juni lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid baru itu mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta mengonversi maksimal 50 persen ke mata uang rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sebagian dana valas hasil ekspor tersebut nantinya juga harus dikonversi ke rupiah untuk memperkuat pasokan likuiditas domestik.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Dengan skema itu, eksportir tak lagi hanya diwajibkan menempatkan devisa di dalam negeri, tetapi juga diminta mengalihkan sebagian dana ke rupiah agar suplai valuta asing dan likuiditas rupiah di pasar keuangan lebih terjaga.
Kebijakan ini menjadi penguatan dari aturan DHE SDA yang selama ini sudah berlaku. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional untuk jangka waktu tertentu sebagai bagian dari upaya menambah cadangan devisa dan menahan volatilitas rupiah.
Kini, pemerintah melangkah lebih jauh dengan mewajibkan penempatan di bank-bank pelat merah serta membuka ruang konversi hingga setengah dari dana tersebut ke mata uang domestik.
Namun, Airlangga menegaskan ada perlakuan berbeda untuk sektor ekstraktif minyak dan gas bumi. Untuk sektor ini, ketentuan penempatan dana masih mengikuti skema lama.
"Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang yaitu yang berlaku tiga bulan," kata Airlangga.