Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana impor KRL bekas dari Jepang membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis. Rencana impor oleh KAI tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

Pengadaan kereta bekas masuk dalam kategori impor yang diatur. Dengan demikian, proses impornya membutuhkan pemenuhan regulasi maupun persyaratan tambahan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag juga telah memanggil KAI untuk menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi.