Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai adanya upaya moderasi terhadap konten-konten dan kasus yang berkaitan dengan permintaan pemerintah. Akan tetapi, Nenden Sekar Arum Executive Director SAFEnet mengaku tidak dapat memastikannya.

"Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform," terangnya kepada NadiKabar melalui surel, Rabu (21/10/2026).

Situasi ini disebut Nenden mengkhawatirkan, terutama dalam konteks kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sebab masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, dan respons pemerintah.

Diakui bahwa platform memang memiliki tanggung jawab untuk menangani konten yang benar-benar melanggar hukum atau kebijakan komunitas, tetapi moderasi harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Karena itu, SAFEnet mendesak Komdigi untuk menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, membuka informasi mengenai praktik moderasi, serta memastikan adanya pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna terdampak," tegas Nenden.