NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak meminta platform digital membatasi penyebaran informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di tengah ramainya dugaan shadowban terhadap konten karhutla di media sosial, Meutya justru mendorong platform lebih transparan dalam mengelola algoritma mereka.

"Tidak ada permintaan dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait karhutla. Informasi terkait Karhutla juga penting untuk Pemerintah sebagai masukkan untuk penanganan," ujar Meutya dalam pernyataannya, Rabu (21/10/2026).

Meutya juga mengajak masyarakat mendorong platform digital agar lebih terbuka dan bertanggung jawab atas cara informasi disebarkan kepada pengguna.

"Bantu kami mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat," katanya.

Pernyataan tersebut muncul ketika isu shadowban ramai diperbincangkan di internet. Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jangkauan konten yang membahas karhutla, sehingga memunculkan dugaan bahwa unggahan mereka tidak lagi menjangkau audiens seperti biasanya.

Salah satu keluhan datang dari kreator konten Tasya Farasya. Ia mengungkapkan jumlah penonton Instagram Stories miliknya yang biasanya mencapai sekitar satu juta turun menjadi sekitar 85.000 setelah mengunggah konten mengenai karhutla. Namun, penurunan jumlah penonton tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya shadowban.

Shadowban merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika visibilitas atau jangkauan konten maupun akun di media sosial diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pengguna.

Akun masih dapat mengunggah konten, tetapi distribusinya bisa berkurang, misalnya tidak banyak muncul di rekomendasi atau sulit menjangkau pengguna baru.

Meski demikian, penurunan jumlah penonton tidak selalu berarti sebuah akun terkena shadowban. Distribusi konten juga dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk sistem rekomendasi, tingkat interaksi audiens, dan kelayakan konten untuk ditampilkan kepada pengguna lain.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai adanya upaya moderasi terhadap konten-konten dan kasus yang berkaitan dengan permintaan pemerintah. Akan tetapi, Nenden Sekar Arum Executive Director SAFEnet mengaku tidak dapat memastikannya.

"Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform," terangnya kepada NadiKabar melalui surel, Rabu (21/10/2026).

Situasi ini disebut Nenden mengkhawatirkan, terutama dalam konteks kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sebab masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, dan respons pemerintah.

Diakui bahwa platform memang memiliki tanggung jawab untuk menangani konten yang benar-benar melanggar hukum atau kebijakan komunitas, tetapi moderasi harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Karena itu, SAFEnet mendesak Komdigi untuk menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, membuka informasi mengenai praktik moderasi, serta memastikan adanya pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna terdampak," tegas Nenden.