NADIKABAR.COM — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari disebut mengalami gagal bayar terhadap 1.645 nasabah dengan total kewajiban ditaksir sebesar Rp 697,19 miliar. Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengakui sulit melakukan penindakan terhadap persoalan tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengakui memiliki kendala dan keterbatasan untuk menangani kasus tersebut. Pasalnya, Kemenkop tidak memiliki unit kerja penegakan hukum (Gakkum).

"Kelemahan yang terutama adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum atau penegakan, instrument penegakan hukum, yang sekiranya ada kasus yang seperti ini, biasanya muncul setelah kasus ini bermasalah dan kemudian melibatkan aparat penegak hukum," ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Apabila Kemenkop memiliki instrumen Gakkum, Ferry menilai proses penegakan hukum dan mitigasi risiko bisa lebih cepat dilakukan. Ia meminta Komisi VI untuk memasukkan pembentukan Gakkum Kemenkop dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

"Itu mungkin yang juga kami berharap ini bisa menjadi concern dari Komisi VI terhadap adanya berbagai masalah yang seperti ini dan harapannya ini juga bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti, termasuk juga perlunya memang menjamin simpanan terhadap anggota," jelasnya.

Meski begitu, Ferry mengaku pihaknya telah memanggil pengurus KSP Mekarsari pada 24 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, KSP Mekarsari mengaku telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas gagal bayar namun mengalami penolakan.

Ferry menambahkan, Kemenkop telah mengambil sejumlah langkah menyusul temuan-temuan lapangan yang mencerminkan sejumlah kelemahan KSP Mekarsari. Kemenkop juga telah menerima sejumlah dokumen dan verifikasi lebih lanjut terkait kondisi KSP Mekarsari.

"KSP Mekarsari telah mencoba melakukan RAT pada tanggal 14 Agustus di 2026, namun gagal karena adanya penolakan dari anggota. Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, KSP Mekarsari akan membuat laporan tertulis kepada Kementerian Koperasi," pungkasnya.