NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pemerintah sudah melakukan kebijakan yang maksimal dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kementerian HAM, kata dia, pun baru saja pulang dari Jambi setelah menyampaikan kuliah dan mengumpulkan gubernur, bupati, hingga wali kota seluruh Provinsi Jambi, agar menerapkan hak asasi manusia yang menghormati lingkungan.

"Penghormatan terhadap lingkungan itu salah satu elemen yang penting sebagai generasi ketiga dalam konteks hak asasi manusia," ucap Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, dia menegaskan pengelolaan lahan dengan cara membakar hutan tidak boleh dilakukan, baik oleh korporasi negara, korporasi sipil, swasta, pengusaha individual, maupun masyarakat.

Apalagi, kata dia, pembakaran hutan telah menimbulkan asap yang mendatangkan berbagai penyakit.

Pigai menilai pengelolaan lahan dengan cara pembakaran merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh manusia.

Oleh karena itu, dia berharap manusia harus menyelamatkan biota, ikan-ikan di laut, burung-burung di udara, hingga segala jenis tumbuhan.

"Ini konsep-konsep yang kami sampaikan untuk membangun kesadaran serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di masyarakat," tuturnya.

Berbagai konsep tersebut, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam satu pasal khusus terkait hak asasi manusia dan lingkungan pada revisi Undang-Undang HAM yang sedang dirampungkan drafnya.

Setelah UU disahkan, Menteri HAM mengaku akan membuat langkah konkret untuk penyelamatan dan perlindungan terhadap ekosistem dan lingkungan.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah disepakati sebagai agenda prioritas pembahasan legislasi tahun 2026. Saat ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan sedang merampungkan perancangan draf dan uji publik sebelum dilakukan pembahasan tingkat I bersama DPR RI.

Sebelumnya, Kementerian HAM pun telah menggelar uji publik terkait RUU HAM di Universitas Lampung (Unila).

"Kegiatan ini untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) " kata Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto, di Ruang Auditorium Abdul Kadir Muhammad Unila, di Bandarlampung, Senin (29/6).

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan adanya partisipasi publik yang maksimal dan substantif dalam proses revisi ini.

"Untuk menjaga transparansi, pihak kementerian juga berjanji akan menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai alasan diterima atau ditolaknya setiap usulan yang masuk," ungkapnya.