Meski begitu, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal terus berupaya memenuhi ekspektasi tersebut. Hal tersebut dilakukan melalui pengenaan sanksi denda Rp 1,5 triliun untuk satu kasus di bidang pasar modal beberapa waktu lalu.

"Sanksi yang kami sampaikan, terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia Rp 1,5 triliun untuk satu kasus, Kemudian berikutnya adalah Rp 500 miliar dan juga Rp 100 miliar," jelasnya.