Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Akui Penegakan Hukum Pasar Modal RI Belum Sesuai Keinginan MSCI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan hukum atau enforcement di pasar modal Indonesia belum memenuhi ekspektasi MSCI. Hal ini juga menjadi catatan yang di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 12:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Meski begitu, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal terus berupaya memenuhi ekspektasi tersebut. Hal tersebut dilakukan melalui pengenaan sanksi denda Rp 1,5 triliun untuk satu kasus di bidang pasar modal beberapa waktu lalu.
"Sanksi yang kami sampaikan, terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia Rp 1,5 triliun untuk satu kasus, Kemudian berikutnya adalah Rp 500 miliar dan juga Rp 100 miliar," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.