NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan hukum atau enforcement di pasar modal Indonesia belum memenuhi ekspektasi MSCI. Hal ini juga menjadi catatan yang diberikan MSCI kepada pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pasar modal Indonesia telah melakukan reformasi untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas. Namun, aspek enforcement dinilai masih belum memenuhi ekspektasi penyedia indeks saham global tersebut.

"Untuk catatan dari MSCI terus kita tindak lanjut, untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi. Terkait dengan, yang selalu saya sampaikan, terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity dan lain-lain. Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi yaitu enforcement," ungkapnya saat ditemui wartawan di Pusat Pedidikan Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Meski begitu, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal terus berupaya memenuhi ekspektasi tersebut. Hal tersebut dilakukan melalui pengenaan sanksi denda Rp 1,5 triliun untuk satu kasus di bidang pasar modal beberapa waktu lalu.

"Sanksi yang kami sampaikan, terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia Rp 1,5 triliun untuk satu kasus, Kemudian berikutnya adalah Rp 500 miliar dan juga Rp 100 miliar," jelasnya.

Selain itu, SRO juga telah mengumumkan untuk memperkuat komite high shareholders concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Komite ini diisi oleh figur-figur kredibel dan independen untuk penetapan saham berstatus HSC dengan pengawasan pihak independen.

"Intinya kita menerima masukan dan juga permintaan untuk perbaikan, yang tentunya ini adalah apa? Kecintaan kita terhadap pasar modal Indonesia, kecintaan kita terhadap investor kita, baik itu domestik, maupun foreign, institusi maupun retail, terutama investor retail," pungkasnya.