NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pengajuan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Danantara. Hal ini disampaikan di tengah rencana Danantara untuk memiliki 5%-10% saham BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengajuan kepemilikan saham Danantara nantinya akan disampaikan oleh BEI. Ia juga mengaku masih menunggu pengajuan tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, diketahui pihak yang hendak menggenggam saham lebih dari 5% harus mendapat persetujuan regulator, dalam hal ini OJK.
"Belum. Jadi tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampuan angka batasan 5% ke pemilikan. Nah nanti hal itu tentu kami tunggu pada saatnya," Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, porsi yang disampaikan Danantara masih bersifat wacana. Mengingat pengajuan porsi secara resmi belum diterima OJK.
"Mungkin baru wacana, baru range ya. Tapi pengajuannya sih memang secara resmi masih kami tentu tunggu pada saat betul-betul ada pelampuan itu, yang memang mengharuskan pengajuan permohonan dan persetujuan dulu dari OJK sebelum calon pemegang saham baru itu efektif memiliki porsi saham di bursa yang melampaui batasan maksimum 5% itu," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, sebelumnya juga mengaku belum menerima pengajuan porsi kepemilikan saham dari Danantara.
"Belum, belum," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat dikonfirmasi tentang porsi saham yang hendak digenggam Danantara, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Jeffrey tak menjelaskan lebih lanjut terkait minat Danantara. Namun ia mengatakan, BEI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai tindak lanjut POJK demutualisasi.
Dalam RUPSLB tersebut, BEI akan membahas tentang perubahan Anggaran Dasar (AD). Perubahan tersebut juga akan diputuskan dalam mekanisme tersebut.