NADIKABAR.COM — Ojek online (ojol) bakal mendapat landasan hukum yang lebih jelas dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027.

Dalam revisi UU LLAJ, pemerintah dan DPR akan memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam proses revisi UU LLAJ.

Dudy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi V DPR. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti masukan DPR terkait DIM yang telah disampaikan.

"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui usulan DPR dalam DIM revisi UU LLAJ. Adapun dalam DIM, pemerintah mengusulkan 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.

Sementara usulan DPR, terdapat 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul dalam BAB diubah, satu BAB baru, dan dua penjelasan atas pasal diubah. Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara," ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR menambah tiga kementerian dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam UU LLAJ, meliputi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan untuk layanan angkutan dengan syarat tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak. Aturan ini juga mencakup pengembangan teknologi kemudi dan kendaraan otonom yang mencakup ojol.

"Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelasnya.

Terakhir, pemerintah menyetujui usulan terkait penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung kategorinya.

Pemerintah mengusulkan pengelolaan terminal penumpang dan barang melalui skema konsesi atau kerja sama lainnya. Selain itu, pemerintah mengatur kewajiban public service obligation (PSO) untuk layanan angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat," pungkasnya.