Sebagai gantinya, pemerintah mengarahkan reposisi dan relokasi seluruh rencana pembangunan ke area lahan terdegradasi (degraded land) yang jumlahnya mencapai sekitar 9,7 juta hektar di seluruh Indonesia. Namun luas pasti lahan yang bisa digunakan untuk program ini masih dihitung lebih jauh.
"Kita sekali lagi akan mengupayakan penggunaan degraded land. Jadi di Tanah Air kita ada degraded land yang kemarin barusan sore kami rapat dengan WRI (World Resources Institute) dan luasannya sekitar 9,7 juta hektare," jelas Hanif.
"Jadi perintah beliau tegas tidak ada hutan alam lagi yang dikonversi, sehingga kita kemudian mengalihkan semua rencana, mereposisi, merelokasi area pada degraded land yang memang telah terjadi di negara kita. Jadi jumlahnya hampir 9,7 juta hektar yang hari ini terus kita analisis," terangnya lagi.
Dalam proses pemanfaatan lahan terdegradasi tersebut, pemerintah melakukan penyaringan secara ketat. Hanif menyebutkan bahwa lahan dengan luas di bawah 100 hektar sengaja dikeluarkan dari skema karena dinilai kurang efektif untuk dikelola pemerintah.