"Kemarin kita minta dikeluarkan yang kurang dari 100 hektar, karena kurang dari 100 hektar ini kan tidak manageable. Nah ini angkanya masih relatif memadai dan kita akan mengarah penggunaan degraded land," ujarnya.

Selain pemanfaatan lahan terdegradasi, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada penanganan lahan bekas kebakaran hutan (hutla). Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, lahan-lahan tersebut dimintakan untuk segera direhabilitasi.

Jika wilayah tersebut merupakan kawasan hutan, maka akan dipulihkan menggunakan pola tanaman kehutanan. Sementara itu, untuk area di luar kawasan hutan, pengelolaannya akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah setempat.

"Fungsinya harus dikembalikan, kalau itu adalah kawasan hutan ya mesti harus dilakukan dengan pola-pola tanaman kehutanan. Tapi kalau non-kawasan hutan ya tentu disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah," pungkasnya.