NADIKABAR.COM — Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, menurut Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menyampaikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi tersebut membutuhkan langkah terobosan yang konkret.
"Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
HKI memandang Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, menarik investasi berskala besar, meningkatkan nilai tambah industri, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasok global.
Oleh karena itu, HKI mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap percepatan proses pengajuan, evaluasi, persetujuan, dan penetapan PSN maupun KEK, baik untuk usulan baru maupun pengembangan dan perluasan kawasan yang telah beroperasi.
Percepatan tersebut sangat penting mengingat persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin ketat. Investor global tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal dan ketersediaan lahan, tetapi juga kecepatan pengambilan keputusan, kepastian regulasi, kemudahan perizinan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
"Dalam dunia investasi, kecepatan adalah faktor penentu. Kita tidak boleh kehilangan peluang investasi hanya karena proses administrasi yang panjang dan berlarut-larut. Setiap keterlambatan investasi berarti tertundanya penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, penerimaan negara, dan pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
HKI secara khusus mengusulkan adanya mekanisme percepatan atau fast-track approval bagi pengajuan PSN dan KEK yang telah memenuhi persyaratan serta memiliki kesiapan lahan, infrastruktur, komitmen investasi, dan potensi dampak ekonomi yang signifikan.
Mekanisme tersebut perlu disertai dengan batas waktu pelayanan yang terukur, koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang lebih efektif, serta kepastian proses pengambilan keputusan tanpa mengabaikan aspek lingkungan, tata ruang, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perluasan kawasan industri dan KEK yang telah beroperasi, memiliki rekam jejak investasi yang baik, serta telah memperoleh minat investor seharusnya mendapatkan proses evaluasi dan persetujuan yang lebih efisien.
Dalam menghadapi persaingan investasi global, HKI menilai Indonesia perlu memperhatikan keberhasilan Vietnam dan China dalam mengembangkan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Vietnam secara agresif mengembangkan kawasan industri dan kawasan ekonomi dengan menawarkan berbagai kemudahan investasi, termasuk pelayanan administrasi yang terintegrasi, insentif perpajakan bagi sektor dan wilayah tertentu, fasilitasi akses lahan industri, serta pembangunan infrastruktur logistik yang mendukung kegiatan ekspor.
Di sejumlah kawasan dan sektor prioritas, Vietnam menawarkan tarif pajak penghasilan badan preferensial, periode pembebasan dan pengurangan pajak, serta kemudahan administrasi investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara China telah menunjukkan keberhasilan pengembangan Special Economic Zones (SEZ), kawasan pengembangan ekonomi dan teknologi, serta Free Trade Zones melalui integrasi kebijakan investasi, pembangunan infrastruktur berskala besar, penyediaan ekosistem rantai pasok industri, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
HKI mendorong Pemerintah melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, mempercepat proses evaluasi dan penetapan PSN serta KEK, baik untuk pengajuan baru maupun perluasan kawasan yang telah beroperasi, melalui mekanisme yang lebih sederhana, transparan, dan terukur.
Kedua, menerapkan mekanisme fast-track bagi proyek investasi strategis yang telah memiliki kesiapan lahan, infrastruktur, dokumen persyaratan, serta komitmen investasi yang jelas.
Ketiga, memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan secara terintegrasi, tanpa tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian waktu penyelesaian.
Keempat, meningkatkan daya saing fasilitas fiskal dan nonfiskal, termasuk kepastian pemberian insentif investasi, kemudahan kepabeanan, ketersediaan energi dengan harga kompetitif, serta dukungan infrastruktur logistik dan konektivitas.
Kelima, memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan dan perluasan kawasan industri yang telah memiliki infrastruktur dan ekosistem industri yang siap, sehingga investasi baru dapat segera direalisasikan tanpa harus memulai seluruh proses pembangunan dari awal.