Airlangga bilang dengan hanya sebagai perantara tunggal, maka setiap komersial tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," jelas Airlangga.