"Alhamdulillah, di tahun 2026 ini kita bisa kembali mencatat double digit di atas 10%. Tentu ini merupakan buah daripada selain intensifikasi yang semakin baik dan menggunakan mesin Coretax, pemanfaatan mesin Coretax yang juga semakin optimal untuk menggali potensi, menciptakan basis baru, case building & case management yang semakin baik, kualitas eksekusi yang semakin baik dari semua proses bisnis yang ada di DJP," jelas Bimo.

Bimo bilang, dana yang didapat dari penerimaan pajak, cukai dan kepabeanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan surat utang digunakan untuk memberikan penjaminan sosial, pengentasan kemiskinan, dan mendanai program pendidikan, kesehatan, hingga program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi, rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini bisa kembali berada di atas 9% kalau kita lihat dari satu dekade terakhir, kita belum pernah di atas 9%," terangnya.