NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri serta tenaga kesehatan (nakes). Hal ini memberi kepastian keberlanjutan bagi guru non-ASN serta nakes.
Namun, perpanjangan masa kerja ini hanya diberikan kepada mereka memenuhi kriteria dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), perpanjangan masa perjanjian kerja ini menyasar dua kelompok utama.
Pertama, bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Syaratnya, guru yang bersangkutan harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas akhir (cut off) Desember 2024, serta memiliki masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.
"Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026," tulis keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dikutip Minggu (8/11/2026).
Kedua, tenaga kesehatan dan tenaga medis. Selain guru, perpanjangan masa perjanjian kerja juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memenuhi kriteria spesifik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para guru non-ASN dan nakes tersebut untuk ambil bagian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rencananya, seleksi CPNS ini akan mulai dibuka secara bertahap mulai 1 Januari 2027
"Pemerintah juga akan memberikan kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS tahun 2027 yang secara bertahap akan mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2027," tambah Kementerian PANRB.