NADIKABAR.COM — Pemerintah akan menurunkan bunga pinjaman ultra mikro melalui program Permodalan Nasional Madani Mekaar (PNM Mekaar) dari 18-25 persen menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pekan kedua November 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah melakukan uji coba terkait kebijakan tersebut dengan melibatkan sekitar 2.000 nasabah perempuan PNM Mekaar.
Hasil uji coba tersebut telah dievaluasi bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminudin Ma'ruf, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta manajemen PNM.
"Alhamdulillah tadi kita evaluasi dan beberapa catatan tentang itu kita perbaiki dan kita review, dan insyaallah dalam quarter minggu kedua bulan November ini sudah bisa kita dorong," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (2/11) dilansir dari NadiKabar.