Pemerintah menetapkan penataan kebun sawit rakyat, baik peserta program kemitraan resmi pemerintah maupun kebun swadaya masyarakat, untuk diselesaikan secara mandiri, berkeadilan, dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi.

Para petani juga akan segera diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendongkrak produktivitas tanaman yang telah tua, sehingga kesejahteraan pekebun menjadi jauh lebih terjamin.

Di Kementerian Kehutanan, proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan dipercepat. Hal ini untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.

Langkah ini disusul oleh Kementerian ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi juga diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal 5 tahun. Adapun penyelesaiannya diarahkan melalui koridor penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.

Dukungan diperkuat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan arahan dan instruksi resmi kepada para kepala daerah di lokus PSN untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel.