Hal tersebut mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.

Bersamaan dengan itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda diorientasikan untuk memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Didukung investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia pasca penuntasan status kawasan oleh kementerian terkait, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.

Guna menjamin perlindungan jangka panjang bagi petani kecil serta menyatukan tata kelola sawit hulu-hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Lembaga ini disiapkan sebagai rekomendasi strategis untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.

Seluruh rangkaian rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut. (adv/adv)