NADIKABAR.COM — Pelaksanaannya diawali dengan konsolidasi lintas Kementerian/lembaga melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 di Kementerian PPN/Bappenas.
Pembahasan difokuskan pada penataan tenurial sebagai fondasi untuk menata ulang tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.
Ia mengatakan kelapa sawit merupakan sumber daya alam strategis nasional yang pengelolaannya wajib berpihak pada rakyat sesuai mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional, guna menghapus ketimpangan penguasaan lahan serta meningkatkan taraf hidup pekebun.
"Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah menetapkan penataan kebun sawit rakyat, baik peserta program kemitraan resmi pemerintah maupun kebun swadaya masyarakat, untuk diselesaikan secara mandiri, berkeadilan, dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi.
Para petani juga akan segera diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendongkrak produktivitas tanaman yang telah tua, sehingga kesejahteraan pekebun menjadi jauh lebih terjamin.
Di Kementerian Kehutanan, proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan dipercepat. Hal ini untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.
Langkah ini disusul oleh Kementerian ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi juga diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal 5 tahun. Adapun penyelesaiannya diarahkan melalui koridor penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Dukungan diperkuat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan arahan dan instruksi resmi kepada para kepala daerah di lokus PSN untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel.
Hal tersebut mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.
Bersamaan dengan itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda diorientasikan untuk memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Didukung investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia pasca penuntasan status kawasan oleh kementerian terkait, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.
Guna menjamin perlindungan jangka panjang bagi petani kecil serta menyatukan tata kelola sawit hulu-hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Lembaga ini disiapkan sebagai rekomendasi strategis untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.
Seluruh rangkaian rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut. (adv/adv)