NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah dilindungi rata-rata mencapai 87,52% secara nasional. Angka ini jauh lebih tinggi dari target awal untuk tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan penetapan lahan pertanian yang sudah di atas 87% secara kumulatif nasional telah memenuhi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Meski dalam tahap ini tercatat masih ada 7 Provinsi yang yang capaian LP2B-nya masih di bawah standar 87% yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Dalam hal ini, pemerintah sepakat memberikan tambahan waktu agar Pemerintah Provinsi terkait segera meningkatkan capaian penetapan lahan pertanian yang dilindungi.
"Tapi kalau diakumulasi secara nasional sudah memenuhi 87% ya. Nanti Pak Nusron bisa sampaikan. Nah yang kedua, yang 7 provinsi tadi kita putuskan, kan itu kurang dari 87%. Jadi kita kasih waktu saja untuk menambah menetapkan sehingga bisa lebih, ya. Kasih waktu,," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Meski begitu selama masa penambahan penetapan, Zulhas menegaskan luas lahan pertanian yang sudah dilindungi dari alih fungsi alias selamanya hanya boleh digunakan untuk pertanian ini tidak boleh turun.
"Tapi tidak boleh kurang dari itu. Jadi kita kunci dulu. Ada yang 77%, ada yang 86%, ada yang 80%, ada 78%, tidak boleh berkurang dari itu, kunci ya," tegasnya.
Pemerintah optimistis penetapan lahan sawah ini menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan swasembada pangan nasional, memastikan keberadaan pasokan air dan lahan pertanian tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut angka lahan sawah yang berhasil dilindungi pemerintah dari alih fungsi (menjadi LP2B) diraih jauh lebih cepat dibandingkan rencana awal yang sudah tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
"Ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di mana pada tahun 2029 kami ditargetkan untuk menetapkan LP2B minimal 87%," kata Nusron.
"Kita kerja 8 bulan dengan Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Polkam dan Kemenko Pangan, Alhamdulillah secara nasional semua pimpinan Kabupaten/Kota sudah komitmen dan tanda tangan SK sementara sebanyak secara nasional agregat 87,52%. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029, bisa kita selesaikan tahun 2026," lanjutnya.
Menurut Nusron ini merupakan capaian yang sangat baik mengingat sebelumnya dalam audit pada awal periode 2026 menunjukkan integrasi LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru menyentuh angka 41,72%. Melalui komitmen bersama yang diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) sementara dari para kepala daerah, target tersebut berhasil digenjot lebih cepat.
"Harusnya tahun 2026 hanya 78%, tahun 2027 81%, tahun 2028 84%. Januari tahun 2026 ini kita berangkat dari awal, awalnya kita hanya 68% LP2B berdasarkan RTRW Provinsi. Kemudian kalau mengacu pada RTRW Kabupaten, Januari tahun 2026 audit kita hanya 41,72%," ujarnya.
"Tetapi masih ada 7 provinsi yang kurang dari 87% karena amanatnya ada 87, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Tadi ada catatan dari BPS, khusus untuk Banten dan Bali sebisa mungkin harus sampai 87%. Kenapa? Karena ini daerah lahan subur pertanian," tandasnya.