NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan kebijakan pencairan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Suahasil meminta agar pelaku usaha juga mematuhi penggunaan restitusi sesuai dengan ketentuan.
"Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil memastikan hak dari setiap pelaku usaha akan tetap diberikan. Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto agar penanganan manajemen restitusi yang dijalankan nanti disosialisasikan kepada pengusaha.
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," jelas ia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan pencairan restitusi kepada wajib pajak sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). Restitusi pajak sempat dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.
Bimo mengatakan pencairan restitusi dilakukan secara selektif, terukur, dan terencana, dan terarah pada sektor yang patuh.
"Jadi itu resitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9).
Restitusi pajak dicairkan juga melalui SOP yang sudah ditetapkan. Ke depan, kebijakan restitusi pajak akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
Sebagai informasi, restitusi pajak masih menjadi salah satu hambatan yang disorot oleh pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap restitusi pajak ini dapat diselesaikan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu yang membebankan perusahaan.
"Harapannya tentunya ada mekanisme ya penyelesaian. Tapi harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan, tentunya akan sangat membebankan perusahaan terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa jalankan usaha," ujar Shinta di Kemenkeu.