Dalam penyusunan rancangan Perpres ini, Evita melibatkan sinergi lintas instansi, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengaturan (BP) BUMN, hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Evita menyebut Perpres ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas, termasuk pembagian peran, hak, serta kewajiban masing-masing pihak secara transparan. Dengan demikian, ketika proses pengalihan saham PSBI resmi berjalan, pengelolaan moda transportasi Whoosh dapat dilanjutkan secara profesional, efektif, terintegrasi, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga pada saat proses pengalihan saham PSBI berjalan akan dilanjutkan pengelolaan yang baik prudent efektif dan terintegrasi akuntabel sesuai dengan ketentuan Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih berjalan dengan terjamin lagi," jelas Evita.