"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pengawasan di antaranya pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.

Pengawasan tersebut akan terus dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM di seluruh Indonesia berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap operasional lembaga penyalur serta mengambil langkah pembinaan maupun sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, dengan tetap memastikan ketersediaan dan akses BBM bagi masyarakat tetap terjaga.

Pertamina juga memastikan penindakan terhadap SPBU tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar. Apabila terdapat SPBU yang dikenakan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan melakukan build up stock pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi.