NADIKABAR.COM β Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 13 orang dalam pengungkapan kasus obat keras tanpa izin dan narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Bima, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan polisi masih mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
βPengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,β kata Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengungkapan pada Rabu (14/10) sekitar pukul 20.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemalsuan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.
Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon genggam, 130 butir obat Nifedipine, serta satu lembar stiker obat Tramadol.
Petugas juga mengamankan AP (24) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Selain itu, polisi mengamankan 10 orang lainnya yang berada di lokasi karena diduga menyalahgunakan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tujuh orang berinisial EJ (29), II (31), P (24), AP (36), R (36), MH (32), dan YL (41) dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina.
Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RPA (27), GP (32), dan BA (31), dinyatakan negatif.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
βKami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku,β ujar Wisnu.
Diketahui, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.