Purbaya juga menyiapkan skema bagi PPPK di lingkungan Pemda yang saat ini masih digaji menggunakan anggaran daerah. Mereka akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri dengan pembayaran gaji dialihkan ke pemerintah pusat.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan," ujarnya.