Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
PPPK Daerah Bakal Digaji Pemerintah Pusat, Purbaya Siapkan Rp 31 T
Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026 pukul 14:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Purbaya mengatakan pengalihan pembayaran tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Sebab, sebagian belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung daerah nantinya beralih ke pemerintah pusat.
"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup Purbaya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.