Aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk.

Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan. Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, dalam keterangannya.