NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendah) Budi Santoso memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tidak akan membatasi impor yang masuk. Budi menegaskan aturan halal tersebut bukan kategori larangan terbatas (lartas).

"Kemarin kan sudah koordinasi di rapat. Jadi sertifikasi halal itu bukan lartas impor," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Budi menjelaskan produk-produk dari luar negeri yang selama ini memenuhi ketentuan tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Kendati demikian, produk impor tersebut tetap harus mengantongi sertifikasi halal saat mulai beredar di pasaran.

"Artinya barang masuk impor masih boleh. Tapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi. Saya pikir, akan banyak kemudahan ya Untuk melakukan sertifikasi, saya pikir nggak ada masalah," tambah ia.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk. Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan yang sehat.

Aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk.

Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan. Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, dalam keterangannya.