NADIKABAR.COM — Perlindungan pasar domestik penting untuk menjaga kekuatan industri manufaktur dalam negeri sebagai penggerak ekonomi. Pasalnya, sekitar 78,39% produk manufaktur sepanjang 2019-2026 dipasarkan di dalam negeri. Di sisi lain, impor yang tidak memenuhi standar atau dijual di bawah harga wajar berpotensi menggerus pangsa pasar produsen lokal.

Meski demikian, kebijakan perlindungan perlu diterapkan secara sementara dan terukur. Tujuannya untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri, terutama industri yang baru berkembang (infant industries), agar dapat memperkuat kapasitas produksi, efisiensi, dan teknologi. Dengan begitu, industri diharapkan mampu bersaing secara mandiri tanpa bergantung pada proteksi yang berlebihan dan berkepanjangan.

Sejak 2020, Kementerian Perindustrian di bawah kepemimpinan mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) telah menyusun sejumlah kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya infant industries, dari tekanan produk impor.

Kebijakan tersebut mencakup substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan larangan dan pembatasan (lartas) serta pertimbangan teknis (pertek) impor, perluasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, pemberlakuan bea masuk antidumping dan tindakan pengamanan, hingga penataan pelabuhan masuk barang impor.

Dampak kebijakan perlindungan industri dalam negeri mulai terlihat di sejumlah sektor yang selama ini menghadapi tekanan impor. Hal ini tercermin dari peningkatan utilisasi pabrik keramik, pertumbuhan industri padat karya, hingga kenaikan investasi di sektor tekstil. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya ruang bagi industri nasional untuk memulihkan dan meningkatkan aktivitas produksinya.

Industri keramik menjadi salah satu contoh paling nyata. Sejak pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) pada Oktober 2024, utilisasi pabrik keramik nasional meningkat dari 63% menjadi 66% pada 2025.

Angka tersebut kembali naik menjadi sekitar 73% pada 2026 dan diproyeksikan mencapai 75%. Dengan demikian, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi industri keramik bertambah sekitar 10 poin persentase dibandingkan posisi Oktober 2024.

"Sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang," kata CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026)

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai perkembangan tersebut sebagai titik balik bagi industri keramik nasional.

"Capaian ini menunjukkan industri keramik Indonesia tidak hanya mampu bertahan," ujarnya.

Peningkatan utilisasi itu memperlihatkan bahwa pemulihan mulai tercermin dalam semakin besarnya kapasitas pabrik yang kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Penguatan juga terlihat pada industri padat karya. Pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, meningkat dari 4,86 persen pada triwulan sebelumnya dan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Sebelumnya, industri tekstil dan pakaian jadi kerap disebut sebagai sunset industry.

Dari sisi investasi, sektor tekstil dan pakaian jadi membukukan Rp11,40 triliun sepanjang semester I 2026, naik 11,85 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rangkaian capaian ini memperlihatkan penguatan produksi yang disertai peningkatan investasi, sekaligus menjadi modal bagi pemulihan industri yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki mencatat pertumbuhan 11,30 persen.

Di sisi lain, pekerjaan rumah masih tersisa. Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat impor tekstil Januari-Mei 2026 naik menjadi US$3,58 miliar dari US$3,41 miliar setahun sebelumnya. Industri baja juga masih tertekan, dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026 dan utilisasi 43-57 persen.

"Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry.

Di tengah pandemi Covid-19 pada 2020, AGK mencanangkan program substitusi impor dengan target 35 persen atau Rp152,83 triliun pada 2022. Empat strategi disiapkan, yakni pendalaman struktur industri, penguatan kemandirian bahan baku dan produksi, dukungan regulasi dan insentif, serta optimalisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Program tersebut menyasar sektor-sektor dengan kontribusi besar terhadap produksi nasional. Lima sektor prioritasnya saja mewakili 70 persen produk domestik bruto (PDB) industri nasional.

Hasil program substitusi impor mulai terlihat pada sejumlah sektor, meskipun capaiannya belum merata. Sepanjang 2020, impor di sektor logam turun 44 persen, sementara produksi slab, billet, dan bloom domestik meningkat 30,25 persen. Utilisasi produksinya juga naik dari 67,86 persen menjadi 88,38 persen. Di sisi lain, Impor di sektor minuman dan hasil tembakau juga turun hampir 21,5 persen.

"Kita berhasil menekan impor sebesar 44%," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin 2020-2024, Taufiek Bawazier.

Pada 2021, substitusi impor alat olahraga mencapai 37 persen, melampaui target 22 persen. Penurunan signifikan nilai impor juga terjadi di sektor-sektor lain seperti mesin dan alat transportasi (34 persen), tekstil dan alas kaki (18 persen), IKM kimia, sandang, dan kerajinan (17 persen), dan semen, keramik, dan bahan galian non logam (15 persen).

Di sisi lain, kenaikan impor nasional pada 2021 didominasi bahan baku dan barang modal untuk mendukung pemulihan industri. Bahan baku impor turut diolah menjadi produk ekspor, seiring kenaikan ekspor manufaktur Januari-November 2021 sebesar 35,36 persen menjadi US$160 miliar.